Tahun 2023 Ingin Punya Rumah Sendiri? Inilah 3C yang Harus Diperhatikan Agar Mendapat KPR

- 18 Januari 2023, 12:32 WIB
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah /Tumisu/Pixabay

ZONABANTEN.com – Berikut 3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah.

Apakah memiliki rumah sendiri adalah salah satu resolusimu di tahun 2023? Salah satu caranya kamu bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, yaitu:

1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Baca Juga: Miliki Rumah Impian dengan KPR Syariah BSI Griya, Margin Mulai Setara 1,11 Persen dan Hadiah Tabungan E-mas!

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x