Tingginya Angka Kecelakaan, Perjanjian Kerjasama Keselamatan Perlintasan Kereta Api-Jalan Ditandangani

- 8 Mei 2024, 16:00 WIB
Perjanjian kerjasama keselamatan perlintasan kereta api-jalan ditandatangani
Perjanjian kerjasama keselamatan perlintasan kereta api-jalan ditandatangani /Kemendagri

ZONABANTEN.com – Tingginya angka kecelakaan, perjanjian kerjasama keselamatan perlintasan kereta api-jalan ditandangani. Pada selasa, 7 Mei 2024, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) menginisiai perjanjian kerjasama terkait keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, KNKT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman untuk mengintegrasikan stakeholder.

Baca Juga: Kecelakaan Minibus Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, Tiga Orang Penumpang Meninggal Dunia 

“Data menunjukkan, tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun 2023 hingga Maret 2024 mencapai 414 kasus,” ujar Plh. Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran pada Selasa, 7 Mei 2024.

Dari 414 kecelakaan tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 orang luka ringan.

“Dalam periode tersebut, tercatat 1.514 perlintasan dijaga dan 2.556 lainnya tidak, serta 157 perlintasan ditutup. Perlunya perjanjian kerjasama sebagai tanggungjawab meningkatkan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang kereta api dan jalan,” tutur Amran.

Baca Juga: Dihantam Kereta Api, Sebuah Mobil di Kabupaten Serang Rusak Parah, 4 Orang Jadi Korban 

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah peserta dari berbagai instansi, seperti Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

“Rapat Pembahasan Perjanjian kerjasama di Bandung menggali isu untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga. Dalam tindak lanjut Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” pungkas Amran.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah