Tahun 2023 Ingin Punya Rumah Sendiri? Inilah 3C yang Harus Diperhatikan Agar Mendapat KPR

- 18 Januari 2023, 12:32 WIB
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah /Tumisu/Pixabay

Jika sering telat membayar cicilan credit score atau kolektibilitas kamu akan jelek.

Level credit score kolektibilitas yang jelek itu berada di level kolektibilitas 4 dan kolektibilitas 5, yang mana kamu kamu telat bayar cicilan lebih dari 121-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Kunjungi Perumahan Japos, Aleg Golkar Tangsel Ini Serap Aspirasi Lewat Silahturahmi

2. Capacity (Kemampuan Bayar)

Bank akan melihat kemampuan bayar cicilan dari besaran cicilan kamu sekarang melalui rasio kredit ideal atau DSR (Debt to Service Ratio), atau persentase total cicilan dibandingkan total pendapatan.

Persentase wajar rasio kredit yaitu sekitar 30 persen dari pendapatan setiap bulannya.

Untuk rasio kredit kurang dari 30 persen, masih dalam batas wajar dan bisa saja diterima oleh bank,

Rasio kredit antara 30-35 persen, keuangan kamu cukup mepet sehingga kemungkinan pengajuanmu untuk disetujui bank sangat kecil.

Sedangkan untuk rasio kurang dari 30 persen, keuanganmu sedang dalam keadaan yang gawat dan sebaiknya lunasi dulu hutangmu sebelum mengambil cicilan KPR karena pengajuan KPRmu pasti ditolak.

3. Collateral (Kondisi Rumah)

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah