7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Nah, kalau kamu sudah melengkapi persyaratan di atas, kamu harus memperhatikan 3C berikut ini:
1. Character (Rekam Jejak Cicilan)
Biasanya bank akan menerima pengajuan KPR dengan melihat hal-hal berikut:
- Apakah pernah mengambil kredit sebelumnya?
Apabila sudah pernah ambil kredit sebelum mengajukan KPR, maka kamu punya peluang besar untuk diterima pengajuan KPRnya, karena bank akan mengetahui kemampuanmu dalam membayar cicilan.
- Apakah sering telat membayar cicilan?