Tahun 2023 Ingin Punya Rumah Sendiri? Inilah 3C yang Harus Diperhatikan Agar Mendapat KPR

- 18 Januari 2023, 12:32 WIB
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah /Tumisu/Pixabay

7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

9. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Nah, kalau kamu sudah melengkapi persyaratan di atas, kamu harus memperhatikan 3C berikut ini:

Baca Juga: PSR 2022 Capai 1 Juta Unit, Direktorat Jenderal Perumahan: Semoga Dapat Meningkatkan Pembangunan Hunian Layak

1. Character (Rekam Jejak Cicilan)

Biasanya bank akan menerima pengajuan KPR dengan melihat hal-hal berikut:

- Apakah pernah mengambil kredit sebelumnya?

Apabila sudah pernah ambil kredit sebelum mengajukan KPR, maka kamu punya peluang besar untuk diterima pengajuan KPRnya, karena bank akan mengetahui kemampuanmu dalam membayar cicilan.

- Apakah sering telat membayar cicilan?

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah