Tahun 2023 Ingin Punya Rumah Sendiri? Inilah 3C yang Harus Diperhatikan Agar Mendapat KPR

- 18 Januari 2023, 12:32 WIB
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah
3C yang harus diperhatikan agar mendapat KPR rumah /Tumisu/Pixabay

2. KPR Non Subsidi, yaitu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Secara umum, persyaratan dan ketentuan yang diperlukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

2. Kartu Keluarga

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji

Baca Juga: Program 1.500 Unit Rumah KPR Subsidi Untuk PNS Papua Barat Akan Dibangun

4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)

6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah