Ayat kedua, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, dilarang dilakukan pada masa tenang.
Baca Juga: Didukung Nota Kesepahaman, Polri Bersama KPU RI Akan Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Pada ayat ketiga, pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun ayat keempat menegaskan, pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahu sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
Sementara ayat kelima, mengatur bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayan Indonesia bagian barat.
“Terakhir, pada ayat keenam, pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” pungkas Hasyim.***