Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 di Luar Negeri Tersebar di Media Sosial, Ketua KPU RI Sebut Itu Tidak Benar

- 12 Februari 2024, 12:30 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa hitung cepat suara Pemilu 2024 yang tidak mengikuti aturan akan terancam hukuman pidana
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa hitung cepat suara Pemilu 2024 yang tidak mengikuti aturan akan terancam hukuman pidana /@KPU_ID/Twitter

Ayat kedua, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, dilarang dilakukan pada masa tenang.

Baca Juga: Didukung Nota Kesepahaman, Polri Bersama KPU RI Akan Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 

Pada ayat ketiga, pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun ayat keempat menegaskan, pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahu sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Sementara ayat kelima, mengatur bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayan Indonesia bagian barat.

“Terakhir, pada ayat keenam, pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” pungkas Hasyim.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah