Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 di Luar Negeri Tersebar di Media Sosial, Ketua KPU RI Sebut Itu Tidak Benar

- 12 Februari 2024, 12:30 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa hitung cepat suara Pemilu 2024 yang tidak mengikuti aturan akan terancam hukuman pidana
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa hitung cepat suara Pemilu 2024 yang tidak mengikuti aturan akan terancam hukuman pidana /@KPU_ID/Twitter

ZONABANTEN.com – Hasil hitung cepat Pemilu 2024 di luar negeri tersebar di media sosial, Ketua KPU RI sebut itu tidak benar. Setelah pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan, muncul sejumlah pesan berantai melalui media sosial, yang menunjukkan hasil hitung cepat atau quick count dari hasil suara Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Hasyim, tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

Baca Juga: KPU RI Larang Masyarakat Rekam Pencoblosan di TPS: Asas Pemilu adalah Rahasia

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai,” tegas Hasyim pada Minggu, 11 Februari 2024.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan terdapat pada Pasal 449.

Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyatakan soal aturan hitung cepat.

“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta perhitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentutan yang diatur oleh KPU,” terang Hasyim.

Ayat kedua, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, dilarang dilakukan pada masa tenang.

Baca Juga: Didukung Nota Kesepahaman, Polri Bersama KPU RI Akan Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 

Pada ayat ketiga, pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun ayat keempat menegaskan, pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahu sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Sementara ayat kelima, mengatur bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayan Indonesia bagian barat.

“Terakhir, pada ayat keenam, pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” pungkas Hasyim.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah