KPU RI Larang Masyarakat Rekam Pencoblosan di TPS: Asas Pemilu adalah Rahasia

- 1 Februari 2024, 11:10 WIB
KPU RI imbau masyarakat untuk tidak merekam pilihannya di TPS pada Pemilu 2024
KPU RI imbau masyarakat untuk tidak merekam pilihannya di TPS pada Pemilu 2024 /@KPU_ID/Twitter

ZONABANTEN.com – KPU RI larang masyarakat rekam pencoblosan di TPS: asas pemilu adalah rahasia. Masyarakat diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bahwa membawa ponsel (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024 diperbolehkan. Meski begitu, masyarakat tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

Baca Juga: Ramai Soal Uang Transport KPPS, KPU: Jangan Ada Pemotongan, Maksimal Rp150 Ribu!

“Kalau bawa HP saja boleh, tapi tidak boleh merekam,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Rabu, 31 Januari 2024.

Hasyim mengatakan, bahwa salah satu asas pemilu adalah rahasia. Menurutnya, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

“Intinya begini, asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan enggak?,” jelasnya.

Baca Juga: KPU RI Soal Presiden yang Boleh Berkampanye dan Memihak dalam Pemilu: Ketentuan yang Ada di Undang-Undang 

Selain itu, merekam hingga menyebarluaskan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru, karena Hasyim menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

“Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini,” tutur Hasyim.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x