Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 di Luar Negeri Tersebar di Media Sosial, Ketua KPU RI Sebut Itu Tidak Benar

- 12 Februari 2024, 12:30 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa hitung cepat suara Pemilu 2024 yang tidak mengikuti aturan akan terancam hukuman pidana
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan bahwa hitung cepat suara Pemilu 2024 yang tidak mengikuti aturan akan terancam hukuman pidana /@KPU_ID/Twitter

ZONABANTEN.com – Hasil hitung cepat Pemilu 2024 di luar negeri tersebar di media sosial, Ketua KPU RI sebut itu tidak benar. Setelah pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan, muncul sejumlah pesan berantai melalui media sosial, yang menunjukkan hasil hitung cepat atau quick count dari hasil suara Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Hasyim, tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

Baca Juga: KPU RI Larang Masyarakat Rekam Pencoblosan di TPS: Asas Pemilu adalah Rahasia

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai,” tegas Hasyim pada Minggu, 11 Februari 2024.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan terdapat pada Pasal 449.

Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyatakan soal aturan hitung cepat.

“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta perhitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentutan yang diatur oleh KPU,” terang Hasyim.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x