Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (Baik WNI atau WNA).
Itulah pemaparan mengenai syarat dan ketentuan serta kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu. ***