- Memasuki usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Meninggalkan wilayah Republik Indonesia
2. Klaim JHT dengan jumlah maksimal 10% dari keseluruhan saldo yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat:
- Memiliki masa kepesertaan 10 tahun
- Perusahaan tidak menunggak iuran
- Belum pernah melakukan pengambilan sebagian JHT yang dimiliki.
Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan