JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 14 Februari 2022, 08:07 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

ZONABANTEN.com – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir ZONABANTEN.com dari BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP merupakan perlindungan jangka pendek dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, mengenai kriteria penerima dan prosedur klaim JKP, dapat disimak berikut ini.

Kriteria Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

1.Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP NO. 37 Tahun Pasal 19 ayat 1).

Baca Juga: 5 Kesalahan Mengatur Keuangan Yang Harus Dihindari, Jangan sampai Kamu Mengalami Salah Satunya

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

            - Mengundurkan diri

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah