BPJS Ketenagakerjaan: Ketahui Syarat dan Ketentuan Serta Kriteria Pengajuan Klaim JHT di Sini!

- 14 Februari 2022, 08:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Ketahui Syarat dan Ketentuan Serta Kriteria Pengajuan Klaim JHT di Sini!
BPJS Ketenagakerjaan: Ketahui Syarat dan Ketentuan Serta Kriteria Pengajuan Klaim JHT di Sini! /Instagram @infociledug

ZONABANTEN.com – BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu program yang sedang menyita perhatian yaitu JHT, dikarenakan perubahan peraturan yang menyebutkan pencairan dana JHT hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji selaku Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.

“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia” ucapnya.

Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Nah, berikut ini ZONABANTEN telah merangkum syarat dan ketentuan serta kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan dan btn.co.id.

Syarat dan Ketentuan

1. Klaim JHT 100% bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah:

- Berhenti bekerja

- Memasuki usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Meninggalkan wilayah Republik Indonesia

2. Klaim JHT dengan jumlah maksimal 10% dari keseluruhan saldo yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat:

- Memiliki masa kepesertaan 10 tahun

- Perusahaan tidak menunggak iuran

- Belum pernah melakukan pengambilan sebagian JHT yang dimiliki.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan

3. Klaim JHT dengan jumlah maksimal 30% dari keseluruhan saldo yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat:

- Memiliki masa kepesertaan 10 tahun

- Perusahaan tidak menunggak iuran

- Belum pernah melakukan pengambilan sebagian JHT yang dimiliki

- Hanya untuk kepemilikan rumah melalui mekanisme KPR.

Kriteria Pengajuan Klaim

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Meninggal dunia

4. Berhenti bekerja (Mengundurkan diri atau PHK)

Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (Baik WNI atau WNA).

Itulah pemaparan mengenai syarat dan ketentuan serta kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan BTN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah