3. Klaim JHT dengan jumlah maksimal 30% dari keseluruhan saldo yang dimiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat:
- Memiliki masa kepesertaan 10 tahun
- Perusahaan tidak menunggak iuran
- Belum pernah melakukan pengambilan sebagian JHT yang dimiliki
- Hanya untuk kepemilikan rumah melalui mekanisme KPR.
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai usia 56 tahun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Meninggal dunia
4. Berhenti bekerja (Mengundurkan diri atau PHK)