ZONABANTEN.com – BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu program yang sedang menyita perhatian yaitu JHT, dikarenakan perubahan peraturan yang menyebutkan pencairan dana JHT hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji selaku Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.
“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia” ucapnya.
Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Nah, berikut ini ZONABANTEN telah merangkum syarat dan ketentuan serta kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan dan btn.co.id.
Syarat dan Ketentuan
1. Klaim JHT 100% bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah:
- Berhenti bekerja