Gampang! Begini Cara Bikin SIM Online, SIM A Baru Rp120 Ribu, SIM C Rp100 Ribu

- 6 Februari 2021, 11:50 WIB
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat /Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Baca Juga: Ada 5 Kriteria Guru yang Tidak Bisa mengikuti Seleksi PPPK Kemendibud 2021, Diantaranya Belum Ada Ijazah S1 

Sedangkan untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Untuk itu, siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.

Baca Juga: Robot Penanam Padi BPP Mektan dan Robot Buatan Institusi Pemerintah Lainnya 

Berikut panduan mengakses pendaftaran SIM online.

- Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id;

- Kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

- Lalu silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.

Baca Juga: Berikut Alur Administratif Pendaftaran Program PPPK 2021 dari Kemendikbud, Guru Honorer Segera Daftar ! 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah