ZONA BANTEN – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi (SIM).
Untuk kepemilikan SIM sendiri, diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tercantum di dalam beleid tersebut beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.
Kendati ada ketentuan wajib memiliki SIM, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya.
Sebetulnya untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM cukup mudah.
Tinggal datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Baca Juga: Kementan Pamerkan Biosoy 2, Berikut Keunggulannya Dibandingkan Benih Kedelai Serupa
Supaya memudahkan pelayanan, sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (dalam jaringan/daring) yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM.
Setidaknya turut memangkas antrean masyarakat saat mengurus SIM serta membantu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.