Gampang! Begini Cara Bikin SIM Online, SIM A Baru Rp120 Ribu, SIM C Rp100 Ribu

- 6 Februari 2021, 11:50 WIB
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat /Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

- Setelah itu mengisi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.

- Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

- Berikutnya Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung. Lalu ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

Baca Juga: Sengsara dan Banyak Pikiran! Inilah 5 Alasan untuk Tidak Mencintai Suami Orang Lain 

- Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

- Pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, lalu akan muncul tampilan sukses registrasi. Lalu klik 'Ok'. Selesai proses di aplikasi SIM online.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Februari 2021, Papa Surya Kecelakaan! Al Panik Tak Bisa Datangi Sidang Perceraian 

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah