Gampang! Begini Cara Bikin SIM Online, SIM A Baru Rp120 Ribu, SIM C Rp100 Ribu

- 6 Februari 2021, 11:50 WIB
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat /Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Baca Juga: Ada Bercak Darah di Mata? Bisa Jadi Itu Gejala Awal Hipertensi

Biaya SIM A baru Rp120 ribu, sedangkan SIM C Rp100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Baca Juga: Beri Kejutan Sederhana! Salah Satu Hal yang Membuat Pasanganmu Semakin Cinta

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun bagi pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah