Gampang! Begini Cara Bikin SIM Online, SIM A Baru Rp120 Ribu, SIM C Rp100 Ribu

- 6 Februari 2021, 11:50 WIB
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat /Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Baca Juga: Trailer dan Bocoran Ikatan Cinta 6 Februari 2021: Al Akhirnya Datang di Detik-detik Terakhir, Andin Bahagia 

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Apakah dengan mendaftar daring lantas SIM langsung jadi?

Tidak. Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Baca Juga: Yuk, Buruan Cairkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Modal KIS Aja, Kok

Cara Mengakses SIM Online

Sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id, syarat pertama adalah pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.

Lalu untuk SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah