Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Apakah dengan mendaftar daring lantas SIM langsung jadi?
Tidak. Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Baca Juga: Yuk, Buruan Cairkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Modal KIS Aja, Kok
Cara Mengakses SIM Online
Sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id, syarat pertama adalah pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.
Lalu untuk SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.
Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.