Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi?

- 19 Oktober 2020, 14:18 WIB
Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi?
Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi? /@fahrihamzah/Instagram

"Jadi tidak mungkin secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya dicabut. dicomot ditambal padahal di MK pasal tersebut sudah pernah dicopot." jelas Fahri.

"Jadi apabila dicantumkan kembali, itu bisa menjadi masalah." lanjutnya.

Menurut Fahri, produk sekelas UU tidak dapat dijadikan omnibus. Karenanya Fahri mengusulkan, yang bisa dibikin omnibus adalah Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: BNPB Minta Masyarakat Mewaspadai Potensi Bahaya Hidrometeorologi Dipicu La Nina

Fahri juga menegaskan mazhab otoriter dalam membuat UU tidak bisa dibiarkan. 

"Kita sudah punya MK, lembaga penguji UU , semua UU yang 79 ini,  1209 pasal pernah dialami dan diuji di MK. Pernah ada yang dicopot, Jadi apabila pasal tersebut hadir kembali dalam UU ini maka pasal tersebut harus dicopot,Dan itu sebuah kesalahan karena itu akan dicopot kembali oleh MK" ujarnya.**

 

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah