Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi?

- 19 Oktober 2020, 14:18 WIB
Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi?
Sebut UU Cipta Kerja bermazhab Otoriter, Fahri Hamzah : Bagaimana Jika Pasalnya Dibatalkan MK Lagi? /@fahrihamzah/Instagram

ZONABANTEN.com Omnibus Law Undang - Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 yang lalu telah menimbulkan gejolak unjuk rasa yang cukup besar yang berlangsung di beberapa kota besar di Indonesia.

Politisi senior Fahri Hamzah turut mempertanyakan perkembangan politik yang terjadi di tanah air seputar pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak demonstrasi di beberapa kota di tanah air.

"Bagaimana bisa sebuah UU yang disebut Cipta lapangan kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar dan kekacauan dimana-mana" tanya Fahri Hamzah sebagaimana ZONABANTEN.com kutip dari sebuah vlog bertajuk  Fahri Hamzah: Menjernihkan Omnibus Law yang diunggahnya di kanal Fahri Hamzah Official pada 11 Oktober yang lalu. 

Baca Juga: Kepastian Prakerja Gelombang 11 Segera Diumumkan, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja yang Benar

Fahri Hamzah menyebutkan pemerintah tidak menyadari akar permasalahan yang terjadi terkait UU Cipta Kerja ini. 

Menurut Fahri Hamzah, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mempunyai mahzab otoriter karena adanya keinginan menyederhanakan masalah yang tidak dapat disederhanakan.

Fahri Hamzah berpendapat, Indonesia sebagai negara demokratis maka produk UU yang dihasilkan tidak dapat sekali jadi, semuanya harus berproses.

UU yang diproduksi dalam 22 tahun terakhir menurut Fahri sudah demokratis dan sudah melalui proses uji oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final MPL Indonesia Season 6 RRQ VS Alter Ego

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x