Menurut sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ASN akan menerima konsekuensi berupa teguran hingga pemberhentian atau pemecatan jika tidak bersikap netral. Misalnya menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap oknum tertentu melalui media sosial (medsos).
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Info Tangerang Kota dalam artikel berjudul Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Kampanye Capres-Cawapres.