Ada ASN Kabupaten Tangerang yang Diduga Tidak Netral, Begini Konsekuensinya jika Terbukti

- 3 Februari 2024, 11:35 WIB
Ada ASN kabupaten Tangerang yang diduga tidak netral, begini konsekuensinya jika terbukti.
Ada ASN kabupaten Tangerang yang diduga tidak netral, begini konsekuensinya jika terbukti. /Bawaslu Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan dalam waktu kurang dari dua pekan lagi. Namun, berbagai isu soal pelanggaran terus bermunculan, tak terkecuali pelanggaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang kini sedang menyelidiki dugaan soal keterlibatan ASN setempat dalam kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye peserta pemilu manapun. ASN wajib bersikap netral, profesional, dan berintegritas. Hak ASN dalam pemilu hanya memilih seperti masyarakat Indonesia pada umumnya.

"ASN itu tetap warga negara Indonesia. Hak mereka hanya memilih, bukan mengkampanyekan salah satu paslon, baik dalam status WhatsApp atau medsos. Apalagi sampai mengerahkan massa," katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Sekda Kabupaten Tangerang: ASN Harus Tunduk pada Aturan, Harus Netral

Muslik melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang selalu terbuka menerima aduan soal pelanggaran yang dilakukan ASN setempat. Masyarakat Kabupaten Tangerang dapat melaporkannya dan hal ini akan ditindaklanjuti secara serius guna menjaga nilai-nilai demokrasi dan asas pemilu di Indonesia.

"Kalau masyarakat atau siapa pun yang melihat dan mengetahui adanya hal itu, langsung lapor saja kepada Bawaslu, akan kami sediakan formulir laporannya dan kami tindak tegas," ujarnya.

Muslik menuturkan, jika sang ASN terbukti terlibat dalam kampanye capres-cawapres peserta Pemilu 2024, ASN tersebut dinyatakan melanggar Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Hal serupa berlaku bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, seorang ASN Kabupaten Tangerang dikabarkan terlibat dalam kampanye salah satu capres-cawapres peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Kosambi dan Sukamulya. Dia diduga mengajak jajarannya untuk melakukan hal serupa.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Memihak Calon Manapun

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x