Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam politik praktis dapat dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun kurungan penjara.
"Jika mereka diracuni dengan politik praktis, rusaklah masa depan mereka, rusaklah masa depan bangsa kita," imbuh Isram.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Muhamad Acep menanggapi hal serupa.
Meski dalam tahapan-tahapan kampanye masih ditemukan adanya pelibatan anak, namun pihaknya menyambut baik pesan yang disampaikan oleh Ketua LPA Kota Tangsel.
Baca Juga: Oknum Pegawai Pungut Uang 'Koordinasi' Soal Peredaran Miras, Ini Tanggapan Kepala Dispar Tangsel
"Saat ini belum ada tahapan. Tahapan Pemilu dimulai 14 Juni, tapahan perencanaan. Agustus baru pendaftaran partai. Ya kalau ada penggiat anak mengingatkan itu (pelarangan pelibatan anak dalam kampanye) bagus banget. (Pernah) Ada (temuan) dalam kegiatan kampanye terbuka," ungkap Muhamad Acep.***