LPA Tangsel: Jangan Pilih Peserta Pemilu yang Libatkan Anak! Merusak Masa Depan Bangsa

- 31 Mei 2022, 13:43 WIB
Ketua LPA Tangsel, Isram.
Ketua LPA Tangsel, Isram. /ZONABANTEN/Ari

ZONABANTEN.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram mengaku geram karena masih banyak peserta Pemilu yang melibatkan anak-anak pada saat kampanye.

Pelibatan anak-anak di bawah umur tersebut, akan merusak masa depan anak, bahkan merusak bangsa.

"Kurangnya pemahaman peserta Pemilu tentang aturan melibatkan anak dalam kegiatan politik. Anak adalah usia yang sangat rentan, dan cenderung menjadi korban karena belum paham dan mengerti," kata Isram kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Waktu Kampanye Dipersingkat 90 Hari, Demokrat: Pemilu 2024 Milik Rakyat!

"Yang paling bertanggung jawab adalah orang yang mengajak. Jadi jangan pilih peserta Pemilu yang libatkan anak saat kampanye, karena akan merusak bangsa. Regulasinya harus dikuatkan. Sanksi pelanggar harus dijalankan menurut ketentuan Undang-undang (UU)," tambahnya.

Meski gelaran Pesta Demokrasi masih cukup lama, namun ujar Isram, pihaknya perlu mengingatkan peserta Pemilu, bahkan lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pemilu tersebut.

Isram menegaskan, seluruh elemen, perlu terlibat dalam menjaga marwah UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur pada Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih diatur secara implisit dapat ditemukan pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak punya hak pilih," tegas Isram.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tingkatkan Kesadaran akan Bahaya Merokok dan Tinggalkan Kebiasaan Ini

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x