ZONABANTEN.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanudin menegaskan, pihaknya telah meringkus polisi gadungan yang memeras dan menganiaya salah seorang pengemudi ojek online (Ojol), dengan modus menuduh sebagai kurir narkoba.
"Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan pengemudi Ojol yang mengaku dianiaya dan diperas oleh kelima tersangka polisi gadungan," kata Kapolres, ditulis Senin 1 November 2021.
"Berawal dari Korban menunggu orderan pesanan makanan. Kemudian ketika Korban berjalan di gang sempit di TKP, Korban disergap oleh para pelaku yang berjumlah lima orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, dan menuduh korban sebagai kurir," tambahnya.
Baca Juga: Dibangun di Perumahan Japos Tangsel, Warga Minta Ponpes Ibnu Abbas Tidak Eksklusif
Kapolres mengungkapkan, kelima orang tersangka yang mengaku dari kepolisian tersebut berinisial PK (23), RA (29), GR (23), RA (43) dan FM (17) telah diamankan, lantaran memeras seorang pengemudi Ojol di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.
Usai menuduh korban sebagai kurir narkoba, Iman menuturkan, para tersangka langsung memasukan korban ke dalam mobil tersangka, dan memukuli serta meminta ATM dan juga PIN Korban.
"Karena dalam tekanan korban memberikan ATM dan PIN nya. Kemudian para pelaku menggambil uang dari ATM Korban senillai Rp.6.100.000," tuturnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia, dari Ambulans hingga Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Pondok Pesantren Sulaimaniyah Ibnu Abbas di Tangsel Programkan Beasiswa ke Turki