Kemnaker Tak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan

- 19 Oktober 2020, 20:20 WIB
Kemnaker Tidak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan
Kemnaker Tidak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan /

ZONABANTEN.com – Segera ditransfer, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair di akhir bulan ini, bulan Oktober.

Kabar baik bagi anda yang telah lama menunggu kapan pencairan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker kini beri anda kepastian perihal pencairannya.

Namun sebelum dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ke rekening anda, apakah anda telah memenuhi syarat-syarat yang telah diberikan Kemnaker?.

Baca Juga: Spanduk 'TCW' Dibredel Satpol PP Tangsel, TRUTH: Ada yang Tersinggung

Tak terpenuhinya syarat-syarat ini juga dapat menjadi faktor kegagalan transfer dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu pada rekeningmu jika kamu mengabaikannya.

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Menjadikan Sektor Kominfo Pilar Utama Industri 4.0

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kali ini dikabarkan akan segera cair di akhir bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Kok Bisa ? Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Dikembalikan

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan para calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Sebut Anggota DPR Tidak Independen, Fahri Hamzah : Jadi Parpol Itu Yang Bisa Mengendalikan

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

-  Pekerja atau buruh penerima upah

-  Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Marak ASN Dukung Paslon, Jubir Musa: Politik Oligarki, Demokrasi dan Reformasi yang Dikorupsi

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini seperti yang dilansir dari Mantra Sukabumi dikabarkan akan cair di akhir Oktober.

Disampaikan oleh Ida Fauziyah paling lambat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelomang 2 yaitu pada awal November 2020.***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah