ZONABANTEN.com - BLT atau bantuan langsung tunai dikeluarkan pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
BLT yang dikeluarkan pemerintah beragam.
Salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga kini sudah dicairkan dana kepada pekerja pada gelombang 2.
BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajinya di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: PSI Tangsel : Walikota Gagal Didik Anak Buah, Banyak ASN 'Gadaikan' Jabatan Demi Dukung Paslon
Sayangnya, karena kendala tertentu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.