UU Cipta Kerja Menjadikan Sektor Kominfo Pilar Utama Industri 4.0

- 19 Oktober 2020, 17:41 WIB
Pandangan Kemenkominfo Terhadap UU Cipta Kerja
Pandangan Kemenkominfo Terhadap UU Cipta Kerja /twitter @Kemenperin_RI

ZONABANTEN.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja menjabarkan beberapa poin yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dari segi sektor komunikasi dan informatika di Instagram resmi @kemenkominfo pada hari Senin, 19 Oktober 2020.

Yang pertama, dari sektor komunikasi dan informatika, UU Cipta Kerja ini mendukung percepatan transformasi digital dan bisa menciptakan lapangan kerja baru di sektor Kominfo.

“Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indonesia memasuki Industri 4.0,” ucap Menkominfo Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual kantor Kemenkominfo, Selasa, 06 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Anggota DPR Tidak Independen, Fahri Hamzah : Jadi Parpol Itu Yang Bisa Mengendalikan

“Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional,” tambahnya.

Masih menurut Johnny G. Plate, tanpa infrastuktur dan dukungan kebijakan di sektor komunikasi dan informatika, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti yang diharapkan.

Selain itu dukungan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menghasilkan Program Transformasi Digital Nasional.

Baca Juga: PSI Tangsel : Walikota Gagal Didik Anak Buah, Banyak ASN 'Gadaikan' Jabatan Demi Dukung Paslon

Apabila Indonesia bisa menghemat pita frekuensi 700 MHz dari hasil ASO, keberlangsungan mobile broadband akan menguntungkan dalam perekonomian Indonesia seperti kenaikan PDB, membuka lapangan kerja baru, dan peluang usaha baru hingga penambahan PNBP.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: ANTARA IG @kemenkominfo Twitter @kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x