Lebih lanjut Anas menjelaskan, bahwa sejumlah prinsip krusial yang akan diatur di PP, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” imbuhnya.
Pemerintah juga mendesain supaya penataan ini tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Menteri PANRB juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait.***