RUU ASN Resmi Disahkan, Menteri PANRB: Payung Hukum bagi Tenaga Non-ASN

- 4 Oktober 2023, 09:46 WIB
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN /Humas Setkab/Agung/Setkab

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi 

Lebih lanjut Anas menjelaskan, bahwa sejumlah prinsip krusial yang akan diatur di PP, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” imbuhnya.

Pemerintah juga mendesain supaya penataan ini tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Menteri PANRB juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait.***

 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah