Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi

- 30 September 2023, 12:53 WIB
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang minta nama akun medsos ASN setempat dicatat untuk keperluan pengawasan.
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang minta nama akun medsos ASN setempat dicatat untuk keperluan pengawasan. /RRI

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk mencatat nama akun media sosial (medsos) para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Pencatatan nama-nama akun medsos ASN Kota Serang ini dilakukan untuk mengawasi netralitas mereka menjelang Pemilu 2024. Setiap ASN dilarang menyukai, mengomentari, atau membagikan informasi seputar calon legislatif (caleg) tertentu di media sosial karena hal ini dinilai sebagai bentuk dukungan.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan pada Jumat, 22 September 2023 dan berisi larangan bagi ASN untuk menyukai, mengomentari, atau membagikan informasi seputar peserta Pemilu 2024 di medsos.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bawaslu.

Baca Juga: Harga Beras di Kota Serang Masih Tinggi, Konsumen: Sangat Memberatkan, Kasihan Rakyat Kecil

“Di media sosial, terkadang nama asli (ASN) dan nama (akun) media sosial berbeda. Maka dari itu, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengawasi ASN di media sosial. Hal ini bertujuan agar tidak ada ASN yang like, komen, ataupun share postingan peserta pemilu,” kata Fierly.

“Kami berharap BPKSDM mencatat setiap akun medsos ASN di lingkungan kerjanya. Setelah itu, jika berkenan diberikan kepada kami, agar kami lebih mudah melakukan pengawasan,” sambungnya.

Fierly melanjutkan, tidak hanya Bawaslu, seluruh masyarakat Kota Serang pun dapat berpartisipasi mengawasi netralitas ASN setempat di medsos menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, jika banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan ini, hasilnya akan lebih maksimal.

“Di medsos itu, ASN nggak boleh like, komen, share. Untuk menegakkan peraturan tersebut, maka diperlukan keterlibatan masyarakat, agar ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut (masyarakat) langsung melapor ke Bawaslu,” tuturnya.

Baca Juga: Memperingati Maulid Nabi Tahun 2023, Wali Kota Serang Sedekah ke para Janda

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x