Upaya Mengurangi Pencemaran Udara, Kemendagri Imbau ASN dan Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

- 23 Agustus 2023, 13:10 WIB
Kemendagri keluarkan Inmendagri untuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan peralihan ke transportasi umum
Kemendagri keluarkan Inmendagri untuk pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan peralihan ke transportasi umum /Hadi/PMJ News

ZONABANTEN.com – Upaya mengurangi pencemaran udara, Kemendagri imbau ASN dan masyarakat gunakan transportasi umum. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan imbauan pembatasan penggunaan kendaraan dan peralihan ke transportasi umum bagi ASN dan masyarakat. Imbauan tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Heru Budi Hartono Ungkap Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan WFH bagi ASN 

Inmendagri ini ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Bupati Bogor dan Bekasi, Walikota Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi massal atau transportasi umum,” begitu bunyi diktum kedua poin a pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Pada diktum kedua poin b, diimbau pula pengomptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Baca Juga: Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Presiden Joko Widodo Tekankan Empat Arahan Ini kepada Jajarannya 

Menurut keterangan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Inmendagri ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, arahan terkait Inmendagri ini telah disampaikan oleh Presiden pada Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x