RUU ASN Disahkan DPR RI, Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal

- 3 Oktober 2023, 17:50 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. /www.menpan.go.id

ZONABANTEN.com - DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 10 Oktober 2023, sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kesempatan ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR RI.

Ucapan ini disampaikan terkhusus untuk Komisi II DPR RI yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam perancangan RUU ASN.

Selain itu, Anas juga Berterimakasih kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebutkan Indonesia Wajib Selesaikan 3 Hal ini untuk Maju

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas pada Sidang Paripurna tersebut.

Salah satu pembahasan krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dan mayoritas mereka berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Mantan Banyuwangi itu.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: www.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x