RUU ASN Resmi Disahkan, Menteri PANRB: Payung Hukum bagi Tenaga Non-ASN

- 4 Oktober 2023, 09:46 WIB
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN /Humas Setkab/Agung/Setkab

ZONABANTEN.com – RUU ASN resmi disahkan, Menteri PANRB: payung hukum bagi tenaga non-ASN. Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

RUU ASN tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu yang diangkat dalam UU ASN ini adalah tersedianya payung hukum untuk tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dan mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan DPR RI, Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, tanpa payung hukum, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas.

Selain itu, perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dilakukan, sehingga bisa menjadi salah satu pilihan dalam penataan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x