Maka, apabila merujuk pada SKB tiga Menteri yang jatuh pada 22-23 April, THR sudah harus dibayarkan pada 15 April 2023.
Pada sesi jumpa pers Jumat, 24 Maret 2023 tersebut, Budi Karya Sumadi juga menjelaskan kekhawatirannya terkait lalu lintas mudik. Menurutnya, penumpukan arus mudik akan terjadi pada 21 April 2023.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji Tiga Belas
Maka dari itu, Menhub mengusulkan agar cuti Idul Fitri dimajukan 2 hari lebih awal, menjadi 19-25 April 2023.
Tujuannya, agar pemudik memiliki kesempatan 4 hari untuk melakukan perjalanan.***