Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji Tiga Belas

- 19 April 2022, 23:35 WIB
Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji TIga Belas
Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji TIga Belas /

ZONABANTEN.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian TUnjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaan 2022.

Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemda adalah PNS, calon PNS yang bekerja di instansi daerah, pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK), gubernur dan wakilnya, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang sedang bertugas pada instansi daerah dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Jam Berapa Imsak Kota Padang Rabu, 20 April 2022? Ini Waktunya Beserta Jadwal Sholat

Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri, mendagri meminta para gubernur dan bupati atau walikota melakukan langkah-langkah percepatan. Langkah tersebut adalah mempersiapkan san memperepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Sedangkan bagi daerah yang belum atau tidak cukup tersedia anggaran, dihimbau untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Penyediaan anggaran tersbut dapat dilakuan dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022. Pemda juga bisa menggeser anggaran medahului perubahan APBD 2022 yang sumbernya dari belanja tidak terduga.

Surat edaran tersebut menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kendari Hari Ini, Rabu 20 April 2022, 18 Ramadhan

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Sedangkan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan kerja per bulan.

Untuk Pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Tapi dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal dari daerah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenkue.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x