THR Lebaran Kapan Cair? Simak Penjelasan Menhub

- 25 Maret 2023, 11:15 WIB
Menhub imbau perusahaan swasta, beri THR paling lambat 18 april 2023
Menhub imbau perusahaan swasta, beri THR paling lambat 18 april 2023 /Mufid Majnun

ZONABANTEN.com - THR Lebaran kapan cair? Simak penjelasan lengkapnya menurut Menteri Perhubungan berikut. Terkait jatah THR, Menteri Perhubungan (Menhub) mengimbau kepada seluruh perusahaan swasta agar memberikan THR kepada karyawan selambatnya 18 April 2023.

Baca Juga: Menhub Sarankan Mudik Tidak Menggunakan Sepeda Motor, Ini Alasannya

Sebagaimana hal itu disampaikan secara langsung oleh Menhub di depan pers, pada Jumat, 24 Maret 2023.

“Satu hal yang mesti kita imbau, terutama swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah menerima THR, dan mereka bisa melakukan satu perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Tradisi THR, Bermula dari Protes Para Pegawai Swasta

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

Tentang THR keagamaan bagi pekerja, perusahaan diwajibkan menunaikannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR Seret? Lapor ke Disnaker Saja, Berikut Link dan Tempat Pelaporan Secara Offline

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x