Ada Sengketa, Caleg Pemenang Pemilu 2024 di Kota Serang Belum Bisa Ditetapkan

- 4 Mei 2024, 11:27 WIB
Kantor KPU Kota Serang
Kantor KPU Kota Serang /ANTARA

ZONABANTEN.com – Nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang menang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang belum dapat ditetapkan karena adanya sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Nanas Nasihudin, sengketa itu diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak terima dengan hasil Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Serang.

“KPU Kota Serang belum menetapkan caleg terpilih karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024, yaitu di Dapil 1 yang diajukan oleh Partai PPP,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Nanas menambahkan, KPU Kota Serang hanya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan MK RI untuk menggelar persidangan terkait sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut pada Senin, 6 Mei 2024. Persidangan ini juga akan diikuti anggota KPU RI.

Baca Juga: Calon Wali Kota Serang Potensial Menurut Pengamat Politik: Populer, Bereputasi Baik, Kuat Modal

“Sampai saat ini kita masih menunggu putusan dari MK dan hari Senin baru nanti disidangkan,” ujarnya.

Nanas melanjutkan, nama-nama caleg pemenang Pemilu 2024 di Kota Serang akan diumumkan setelah pihaknya menerima hasil keputusan MK RI terkait sengketa tersebut. KPU Kota Serang akan menunggu hingga akhir bulan ini.

“Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih,” tuturnya.

Menurut Nanas, hasil sidang tersebut paling lambat disampaikan pada Kamis, 30 Mei 2024. Artinya, masih ada waktu sekitar sebulan lagi. Setelah itu, pihaknya baru dapat menetapkan nama-nama caleg pemenang Pemilu 2024 di Kota Serang.

Baca Juga: Diduga Berbuat Curang dalam Pemilu 2024, Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Disidang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah