THR Seret? Lapor ke Disnaker Saja, Berikut Link dan Tempat Pelaporan Secara Offline

- 22 April 2022, 23:55 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /pikiran-rakyat.com/

ZONABANTEN.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.

Posko Pengaduan THR secara daring (online) maupun tatap muka di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan posko pengaduan tersebut sudah dibuka sejak 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: TRENDING HARI INI: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Ditutup Hingga Top 20 Rating TV

Ia melanjutkan bahwa adanya posko pengaduan adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Dengan adanya posko pengaduan THR ini, untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja," jelasnya.

"Untuk pengaduan atau konsultasi secara daring, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id. Tetapi bisa juga langsung ke kantor setelah penjadwalan, Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian.

Baca Juga: Transfer Pratama Arhan Ke Tokyo Verdy Sukses, PSIS Semarang Kebanjiran Penawaran Transfer Pemain

Hal ini seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x