Update Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper: Kakak Beradik Ditetapkan sebagai Tersangka

- 5 Mei 2024, 14:00 WIB
Kakak beradik, AARN dan AT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi
Kakak beradik, AARN dan AT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Bekasi /Fajar/PMJ News

ZONABANTEN.comUpdate kasus pembunuhan wanita di dalam koper: kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper pada 25 April 2024 lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21), yang merupakan kakak beradik.

“Saudara AT yang merupakan adik kandung dari tersangka AARN, yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga: Jasad Seorang Wanita Ditemukan di Dalam Koper, Polisi Berhasil Identifikasi Identitas Korban

Diketahui, korban dan tersangka AARN bekerja di PT Kobe di Bandung, Jawa Barat. Korban merupakan kasir, dan tersangka adalah bagian dari tim audit perusahaan.

Keduanya diketahui berada di Hotel Zodiak, Bandung pada 25 April 2024 untuk berhubungan badan.

Namun, lokasi tersebut juga menjadi tempat tersangka membunuh korban akibat tersinggung karena ucapan korban.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah