Gagal Dapatkan Kursi di Papua Pegunungan, Partai Gelora Ajukan Gugatan ke MK

- 4 Mei 2024, 11:05 WIB
Kuasa Hukum Partai Gelora memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara
Kuasa Hukum Partai Gelora memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara /MKRI

ZONABANTEN.com - Partai Gelombang Indonesia Raya (Gelora) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 3 Mei 2024. Partai Gelora menggugat hasil Pemilu karena menganggap suara mereka tidak sesuai dengan perhitungan, sehingga gagal memperoleh kursi di Papua Pegunungan.

"Berdasarkan rekapitulasi tersebut di atas, pemohon di nol atau nihilkan. Dengan demikian menyebabkan pemohon tidak memperoleh kursi,” ujar Ratno Timur, Kuasa Hukum Partai Gelora.

Menurut Ratno Timur, Partai Gelora seharusnya mendapatkan 2.224 suara di Distrik Bawani dan 895 suara di Distrik Bokondini.

Partai Gelora juga mendapatkan dukungan dari ketua suku dan tokoh masyarakat Distrik Bokondini untuk diberikan suara kepada calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gelora bernama Dais Baminggen sebanyak 2.481 suara.

Baca Juga: Partai Gelora Provinsi Banten Daftarkan Bacalegnya

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, dengan ini, ada 1.586 suara yang belum dimasukkan sehingga Partai Gelora menurut Pemohon seharusnya memperoleh 5.600 suara.

Ratno Timur menganggap terjadi sebuah pengurangan suara yang menyebabkan Partai Gelora kehilangan suara, sehingga Partai Gelora gagal memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tolikara. 

Hal serupa terjadi di Distrik Nuggawi, di mana Gelora seharusnya merebut 12.924 suara, dan 2.779 suara dari Distrik Geya.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah