Isu Pemilu Ditunda, Pengamat Sebut Seperti Drama Akrobatik!

- 3 Maret 2023, 14:04 WIB
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024 /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

Baca Juga: Negara Tanpa Malam, Bagaimana Cara Menjalankan Ibadah Puasa di Norwegia?

Dengan demikian, dia melanjutkan bahwa di dalam rezim UU Pemilu tersebut kewenangan pengadilan negeri sangat terbatas, yaitu sekadar penanganan pada tindak pidana pemilu.

"Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476," katanya.

Sebagai informasi penting, kata Iqbal, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 hanya menghimpun 4 pasal saja dari 573 pasal yang membahas keterlibatan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara pemilu, yaitu Pasal 480, 481, 482 dan 485.

Kemudian, PN tidak berwenang menangani sengketa proses pemilu sebagaimana penundaan, melainkan sekadar penanganan tindak pidana pemilu.

"Jika keputusan PN Jakarta Pusat yang bisa ditafsirkan untuk menunda pemilu, boleh saya sebut sebagai teror hukum yang mengancam demokrasi dan melabrak pilar konstitusi," ucap pakar komunikasi politik Unej tersebut.

Baca Juga: Bansos PKH 2023, Ini Dia Jumlah yang Diterima Oleh Penerima Manfaatnya

Dengan kata lain, Dosen FISIP Unej tersebut menyayangkan kurangnya ketegasan dari pihak berwenang. Harusnya, imbuhnya, sejak awal ketegasan sudah diambil demi hukum dan marwah konstitusi.

Sehingga, PN Jakpus dapat menolak seluruh permohonan penggugat dan menyadari betul gugatan tersebut bukan kewenangannya.

"Maka, perbuatan beyond the power itu patut diduga sebagai bagian dari drama akrobatik politik dalam skenario penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah