Isu Pemilu Ditunda, Pengamat Sebut Seperti Drama Akrobatik!

- 3 Maret 2023, 14:04 WIB
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024 /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

ZONABANTEN.com – Isu mencuat bahwa adanya penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penundaan Pemilu ini usai adanya gugatan dari Partai Prima yang menghendaki hal tersebut.

Dalam isu yang beredar, dikatakan bahwa Partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menyebut KPU telah melakukan tindakan melawan hukum.

Namun, apakah benar hal yang terjadi? Pengamat politik ini menyebut bahwa putusan tersebut merupakan drama akrobatik.

Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs RB Leipzig di Bundesliga, Berita Tim dan Susunan Pemain

Pengamat politik dari Universitas Jember Muhammad Iqbal, menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengabulkan penundaan tahapan Pemilu 2024 disebut akan menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.

Ia mengatakan bahwa putusan yang memvonis bersalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ilegal sebab berlangsung di luar kewenangan.

"Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan. Oleh karenanya harus null (batal) and void (tidak sah), batal demi hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat, 3 Maret 2023.

Muhammad Iqbal menegaskan, keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai Prima merupakan ancaman konkret bagi demokrasi. Terutama mengingat penundaan Pemilu 2024 menimbulkan lebih banyak kontra di Indonesia.

"Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri," ujarny dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x