Untuk diketahui, Komisi Yudisial (KY) RI memastikan akan menindak tegas hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, apabila terbukti ada pelanggaran buntut kontroversi penundaan pemilu yang dikabulkan.
Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting membenarkan adanya pendalaman putusan, dengan cara memanggil hakim-hakim yang terlibat, untuk kemudian dimintai klarifikasi.
Disclaimer: artikel ini telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul Sebut Demokrasi Kena Teror Jika Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Drama Akrobatik Politik*** (PikiranRakyat.com/Siti Aisah Nurhalida Musthafa)