4. Langkah selanjutnya, pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Setelah menentukan jenis perjalanan, Anda bisa pilih sarana perjalanan yang akan ditumpangi
6. Anda juga bisa memilih tanggal keberangkatannya
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik
7. Untuk transportasi darat dan laut, bisa mengisi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan. Namun, khusus transportasi udara, mengisi nomor penerbangan
8. Jika nomor penerbangan tidak muncul, lakukan pengisian data secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
9. Harap pastikan semua informasi terisi dengan benar, kemudian pilih 'Lanjutkan'
10. Pengisian 'Data Personal' dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
11. Selanjutnya, Anda bisa mengakses kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika dinyatakan layak, simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
Baca Juga: Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut