eHAC Jadi Syarat Wajib Mudik, Begini Tata Cara Pengisiannya

- 14 April 2022, 12:37 WIB
Tata cara pengisian eHAC sebagai syarat mudik
Tata cara pengisian eHAC sebagai syarat mudik /Tanggapan layar aplikasi PeduliLindungi

ZONABANTEN.com - eHAC atau electronic Health Alert Card kembali diberlakukan sebagai syarat perjalanan.

Kali ini pengisian eHAC tidak hanya untuk transportasi udara, tapi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mewajibkan eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H untuk Lebaran 2022 dengan Desain Menarik dan Unik, Lengkap!

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji.

Adapun tata cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

1. Bisa mengunduh (bagi yang belum memiliki) atau memperbarui aplikasi PeduliLindungi

2. Buat akun baru atau log-in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur 'eHAC' kemudian bisa pilih 'Buat eHAC'

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x