Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

- 14 April 2022, 11:39 WIB
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut
Pengusaha Diimbau Kemnaker Untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut /Kemnaker

ZONABANTEN.com - Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Peaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Kementerian Ketenagakerjaan dikutip melalui unggahan instagram resminya pada 12 April 2022, mengimbau kepada para pengusaha untuk melakukan dua hal berikut ini:

1. Segera menunaikan kewajiban memberikan THR keagamaan melalui Disnaker

2. Bagi perusahaan yang berprofit tinggi dengan ekspansi makin baik, diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh

Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2022 Disepakati Rata-rata Rp 39,8 Juta per Jamaah, Berikut Alokasi Biayanya

Iimbauan tersebut disampaikan oleh Anwar Sanusi selaku Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI. Terkait imbauan memberikan THR lebih, Anwar menyampaikan bahwa THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok yang telah terjadi akhir-akhir ini.

“THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebara,” ujarnya.

Agar pelaksanaan pemberian THR berjalan dengan efektif, Kemnaker menyiapkan Posko THR Virtual untuk memberikan bantuan kepada para pekerja atau pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko tersebut juga sebagai tempat untuk melakukan konsultasi dan pengaduan yang berkaitan dengan THR.

Posko THR sendiri dapat diakses dengan mengunjungi website poskothr.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500-630, dan Whatsapp 08119521150 atau 08119521 151.

Baca Juga: Info Haji 2022: Pemerintah Bersama DPR Tetapkan Biaya Haji 2022

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x