ZONABANTEN.com - Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan penggunaan electronic-Health Alert Card atau eHAC dalam aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat mudik seluruh moda transportasi.
Menurut Setiaji sebagai Chief of DTO Kemenkes RI, para pemudik wajib mengisi eHAC sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji.
Mulai 5 April 2022, petugas memeriksa seluruh moda transportasi untuk mengetahui status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pengecekan eHAC secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," ujar Setiaji menambahkan.
Terdapat beberapa syarat bagi seseorang yang ditanyakan bisa melakukan perjalanan mudik, antara lain: