Wajib Tahu! Berikut Peraturan Penggunaan TOA Masjid dan Mushola yang Dikeluarkan Menteri Agama

- 21 Februari 2022, 22:35 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat /

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawit secara berurutan dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. uara yang memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah